Text
Fiqih Demokrasi: (Menguak kekeliruan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik
Hukum Islam tidak memberikan batasan bagi satu metode tertentu untuk memiliki dan mengangkat kepala negara. rnrnKenyataan ini bukan kebetulan tapi in tentu didasari tujuan yang agung, yakni agar tidak menjadi kesulitan (haraj)bagi umat manusia. Agar manusia dapat memilih pemimpin mereka berdasarkan metode yang sejalan dengan tuntutan zaman dan waktu; selama tidak keluar dari batas syariat. rnrnPenulis ingin memberi kontribusi pemikiran seputar ststus syari'i praktik demokrasi. rnharapanya bisa menjadi pencerahan dan menjadi bahan kajian. Agar umat khususnya para du'at tidak lagi apatis dan masa bodoh terhadap persoalan politik (al-qashaya as siyasiyah). Agar mau menyalurkan aspirasi untuk maslahat kaum muslimin. Minimal memberi sokongan bagi saudara-saudara mereka yang berjuang di parlemen.
| 0000046 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain